Persyaratan pelamar :
•Warga Negara Indonesia;
•Lulusan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional;
•Usia serendah-rendahnya 18 tahun dan maksimum 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2009;
•Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil;
•Tidak berkedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik;
•Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri atau Pegawai Swasta;
•Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan;
•Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Kualifikasi lain yang harus dipenuhi khusus untuk Jabatan Pemantau Aktivitas HAM, Penyusun Laporan Hasil Penyuluhan HAM, Pengkaji Bidang Hukum, Penyuluh HAM dan Penyusun Bahan Kerjasama :
1.Mampu berbahasa Inggris baik aktif maupun pasif;
2.Lebih diutamakan yang pernah mengikuti pelatihan hak asasi manusia;
3.Lebih diutamakan yang mampu mengoperasikan minimal satu program aplikasi komputer MS Office atau Open Source lainnya.
Formasi jabatan :
No |
Jabatan |
Kualifikasi Pendidikan |
Jumlah |
Penempatan |
1 |
Dokter Umum |
Dokter Umum |
1 |
Biro Umum |
2 |
Perawat |
DIII Keperawatan |
2 |
Biro Umum |
3 |
Pranata Komputer |
S1 Teknik Informatika |
1 |
Biro Umum |
4 |
Pranata Komputer |
DIII Komputer |
1 |
Biro Umum |
5 |
Pengadministrasi Barang Milik Negara |
DIII Akuntansi |
1 |
Biro Umum |
6 |
Penyusun Program Evaluasi dan Laporan |
S1 Ekonomi |
3 |
Biro Umum : 2 orang |
7 |
Teknisi Mesin |
STM/SMK Mesin |
1 |
Biro Umum |
8 |
Teknisi Listrik |
STM/SMK Listrik/Elektro |
1 |
Biro Umum |
9 |
Teknisi Bangunan |
STM/SMK Bangunan |
1 |
Biro Umum |
10 |
Pranata Komputer |
DIII Komputer |
3 |
Biro Perencanaan dan Kerjasama |
11 |
Penyusun Bahan Kerjasama |
S1 Hubungan Internasional/Bahasa Inggris |
1 |
Biro Perencanaan dan Kerjasama |
12 |
Pemantau Aktivitas HAM |
S1 Ilmu Hukum/Hubungan Internasional/Komunikasi |
2 |
Biro Administrasi Penegakan HAM |
13 |
Penyusun Laporan Hasil Penyuluhan HAM |
S1 Ilmu Komunikasi/Hubungan Internasional |
1 |
Biro Administrasi Pemajuan HAM |
14 |
Pengkaji Bidang Hukum |
S1 Ilmu Hukum |
1 |
Biro Administrasi Pemajuan HAM |
15 |
Penyuluh HAM |
S1 Ilmu Hukum/ Komunikasi /Hubungan Internasional |
1 |
Biro Administrasi Pemajuan HAM |
16 |
Arsiparis |
DIII Sekretaris/ Sekretariatan |
1 |
Set KH Prov. Sulawesi Tengah |
Pengiriman lamaran :
Surat lamaran diterima mulai 14 Oktober sampai dengan 28 Oktober 2009 pukul 12.00 WIB ditujukan kepada :
Sekretaris Jenderal
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Jl.Latuharhary No.4B Menteng
Jakarta Pusat
Dengan dilampirkan kelengkapan berkas sebagai berikut :
1.Surat Lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditanda tangani oleh pelamar;
2.Daftar Riwayat Hidup (dilengkapi alamat lengkap dan nomor telepon yang dapat dihubungi);
3.Foto copy Ijazah dan Transkip nilai terakhir yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4.Foto copy sertifikat kursus yang dimiliki (Bahasa Inggris, Komputer dan lain-lain yang relevan);
5.Foto copy Kartu Tanda Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja/Depnaker;
6.Pas photo berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar;
7.Foto copy Surat Keterangan Sehat dari dokter Puskesmas/RSU;
8.Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih belaku;
9.Foto copy Akte Kelahiran/Kenal Lahir;
10.Lamaran dimasukkan ke dalam amplop ukuran folio, pada sudut kiri atas dituliskan Jabatan dan Penempatan yang dipilih/dilamar dan distempel pos.
Catatan :
•Nomor 7,8, dan 9 dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus dan diterima;
•Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima wajib menunjukkan asli (Ijazah, transkrip, akta kelahiran/kenal lahir).
Tahapan seleksi :
a.Seleksi Administrasi;
b.Ujian Tertulis, meliputi :
-Tes Potensi Akademik
-Tes Bakat Skolastik (TKD & TKB)
c.Psikotes/assessment;
d.Wawancara.
Untuk waktu dan tempat penyelenggaraan tes tertulis akan ditentukan kemudian di website
Lain-lain :
1.Dalam pelaksanaan seleksi, panitia tidak memungut biaya apapun;
2.Biaya transportasi dan akomodasi selama seleksi ditanggung peserta;
3.Keputusan Panitia bersifat MUTLAK dan tidak bisa diganggu gugat serta tidak diadakan surat menyurat;
4.Surat lamaran yang telah masuk menjadi milik panitia;
5.Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui website Komnas HAM www.komnasham.go.id;
6.Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman dibidangnya;
7.Apabila berkas pelamar yang diterima oleh panitia tidak memenuhi persyaratan dalam pengumuman ini, dinyatakan gugur;
8.Pelamar yang telah dinyatakan lulus dan diterima, apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dikenakan penggantian biaya seleksi sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) /orang dan disetorkan ke Kas Negara.
0 comments:
Posting Komentar